AMBON, iNewsAmbon.id - Masih ingat laporan dugaan kasus kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun? Sekarang ini, kasusnya kian belibet.
Gara-garanya, muncul kabar pelapor telah menarik laporannya di Polda Maluku.
Bahkan, sang terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thahir Hanubun kabarnya sudah menikahi korban di Jakarta.
]“Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kawal UU TPKS sangat prihatin dengan adanya intimidasi dari pelaku terhadap korban, ”ungkap Lussy Peilouw dalam rilis tertulis, Selasa (12/9/2023) malam.
Menurut Lussy, dalam relasi kuasa yang tidak setara, korban berada dalam keadaan terpaksa menikah siri dengan pelaku.
Dia mengingatkan pasal 10 ayat Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa pelaku perkawinan paksa, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait