AMBON, iNewsAmbon,id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku penyebaran konten porno berupa foto payudara seorang perempuan di akun instagram, Rabu (13/9/2023).
Terdakwa yang divonis penjara tersebut adalah Johanis Aldo Gamgenora Alias Aldo Alias Buang Aldo Gamgenora, pemuda Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Selain hukuman penjara, terdakwa Johanis Aldo Gamgenora juga dihukum membayar denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 Bulan," kata ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selvia G Hatu yang menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Adapun modus yang dilakukan, terdakwa bersama dengan Barra Franchiscus Pelaury alias pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo, menyebarluaskan foto payudara milik korban RH.
Terdakwa mengirimkan foto milik Korban kepada Barra Franchiscus Pelaury alias pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo.
Foto tersebut tersebar di Bulan November 2022, dari rumah terdakwa di Desa Kairatu Kec. Kairatu Kab. Seram Bagian Barat.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait