Menteri PPPA Dukung Polda Maluku Lanjutkan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara

Aldi Josua
Foto ilustrasi; Kampanye anti kekerasan seksual di Stasiun Cirebon. ( Foto : Istimewa)

Dari hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, diketahui bahwa benar pada April 2023 terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap korban berinisial TSA (21) yang merupakan karyawan kafe.

Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.

Pada hari yang sama, korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.

"Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” jelas Bintang Puspayoga.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network