AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada terdakwa Hasan Slamat alias Tete Ata dalam perkara rudapaksa dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Ambon, Senin (18/9/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas majelis hakim.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya secara berlanjut telah menimbulkan rasa trauma dan malu terhadap korban dan keluarga.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
JPU Kejari Ambon Liliya Heluth didampingi Ingrid Louhenapessy dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa terhadap korban yang masih bocah dilakukan sebanyak tiga kali sekitar April 2023 pada salah satu desa di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah hingga diketahui keluarga dan diaporkan kepada polisi," jelas jaksa.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait