AMBON, iNewsAmbon.id - Proses hukum terhadap dugaan galian C ilegal di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dengan terdakwa Daud Sangadji, kembali berlanjut.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024), agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.
Hal ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, sehingga terdakwa layak dibebaskan.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU,” kata kuasa hukum dalam pledoi.
Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam dakwaan dan tuntutan, terutama terkait locus delicti (tempat kejadian), objektum litis (objek perkara), dan tempus delicti (waktu kejadian).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait