Sidang Kasus Galian C Ilegal di Rohomoni, Kuasa Hukum Minta Daud Sangadji Dibebaskan

Aldi Josua
Jalannya sidang kasus tambang ilegal di Desa Rohomoni dengan terdakwa Daud Sangadji.

AMBON, iNewsAmbon.id - Proses hukum terhadap dugaan galian C ilegal di Desa Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dengan terdakwa Daud Sangadji, kembali berlanjut.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (26/11/2024), agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Noija Fileo Pistos dan Asnat Clsian Polatu.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil.

Hal ini menyebabkan dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel, sehingga terdakwa layak dibebaskan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan serta mengembalikan berkas perkara kepada JPU,” kata kuasa hukum dalam pledoi.

Kuasa hukum menilai terdapat kontradiksi dalam dakwaan dan tuntutan, terutama terkait locus delicti (tempat kejadian), objektum litis (objek perkara), dan tempus delicti (waktu kejadian).

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network