Kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada saat itu adalah Lahore, Pakistan, dengan AQI 176, diikuti oleh Jakarta. Urutan selanjutnya adalah Kuala Lumpur, Malaysia (AQI 157), Milan, Italia (AQI 152), dan Delhi, India (AQI 152).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara.
Tugas satuan tugas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pencemaran udara, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala terhadap kualitas udara, dan dampak kesehatan akibat polusi udara.
Langkah-langkah lain yang akan diambil termasuk pencegahan sumber pencemar, uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, peningkatan ruang terbuka dan penanaman pohon, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan evaluasi dan kajian kebijakan yang telah dilakukan untuk mengatasi pencemaran udara secara efektif dan tepat sasaran.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait