Majelis Hakim PN Ambon Vonis Penjara Terdakwa Penyelundupan Kanguru Pohon

Aldi Josua
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf ditahan Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIT di atas kapal Pelni saat merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Awalnya, terdakwa merupakan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan seseorang bernama Luke (DPO).

Luke meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kanguru pohon ke kapal KM Dobonsolo, dan terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, langsung meminta bayaran Rp1,7 juta.

Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik Papua tersebut dengan menggunakan empat tas tertutup.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network