Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf ditahan Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIT di atas kapal Pelni saat merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Awalnya, terdakwa merupakan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan seseorang bernama Luke (DPO).
Luke meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kanguru pohon ke kapal KM Dobonsolo, dan terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, langsung meminta bayaran Rp1,7 juta.
Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik Papua tersebut dengan menggunakan empat tas tertutup.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait