AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Muhamad Yusuf dengan penjara selama 1,3 tahun dalam perkara penyelundupan tujuh ekor kanguru pohon.
Ketujuh kanguru pohon ini berasal dari Papua dan merupakan satwa yang dilindungi.
“Menghukum terdakwa penjara selama 1,3 tahun karena terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Orpha Maitimu didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/10/2023).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Muhamad Yusuf membayar denda sebesar Rp2 juta subsider satu bulan kurungan karena ikut mengantar satwa dilindungi tersebut.
Barang bukti berupa tujuh ekor kanguru pohon yang dimasukkan dalam enam kandang besi dalam keadaan hidup kemudian dilepasliarkan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Satu ekor kanguru pohon telah mati saat disita oleh aparat kepolisian dari Polsek Kepolisian Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon bersama BKSDA Maluku.
Sebelumnya terdakwa Muhamad Yusuf ditahan Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) sekira pukul 08.00 WIT di atas kapal Pelni saat merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Awalnya, terdakwa merupakan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan seseorang bernama Luke (DPO).
Luke meminta bantuan terdakwa untuk mengangkut barang miliknya berupa tujuh ekor kanguru pohon ke kapal KM Dobonsolo, dan terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan, langsung meminta bayaran Rp1,7 juta.
Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik Papua tersebut dengan menggunakan empat tas tertutup.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait