AMBON, iNewsAmbon.id - DPRD Maluku mendorong pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah dan Antara Daerah dengan Pihak Ketiga.
“Selama ini Pemerintah Kota Ambon telah mendominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan pasar tersebut,” ujar Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw di Ambon, Maluku, Minggu (15/10/2023).
Meskipun pembangunan Pasar Mardika telah selesai, ada tim kecil yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang akan memutuskan masalah kewenangan pengelolaan pasar ini.
Dalam hal ini, lahan Pasar Mardika merupakan milik Pemerintah Provinsi Maluku, tetapi kewenangan pengawasan berdasarkan UU diberikan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Masalah kewenangan pengelolaan pasar menjadi perhatian serius, dan Komisi III DPRD telah mengagendakan rapat lanjutan dengan mitra terkait pada 20 Oktober 2023 untuk mencapai rekomendasi dan mengambil keputusan terkait persoalan ruko di pasar ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait