Tiga Pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku Diperiksa Kejaksaan

Aldi Josua
Kantor Kejati Maluku

Dua proyek tersebut dibiayai oleh dana PEN, yang merupakan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) kepada Pemerintah Provinsi Maluku senilai Rp700 miliar.

Namun, penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa penggunaan dana ini mungkin tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19.

Pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut dilakukan untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam proyek dimaksud.

Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum terkait kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, terutama dalam proyek-proyek yang didanai oleh program pemulihan ekonomi nasional.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana PEN digunakan sesuai dengan peraturan dan untuk manfaat masyarakat.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network