AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Negeri Buru telah menahan tersangka berinisial ECL dalam perkara dugaan korupsi dana hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan Penerima (OKP) pada tahun anggaran 2015-2017 di Kabupaten Buru Selatan.
“ECL, mantan sekretaris OKP, telah ditahan di Rutan Klas III Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, sejak bulan Juni 2023,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (20/10/2023).
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan surat perintah penahanan selama 20 hari.
Kejaksaan sedang menunggu hasil audit keuangan untuk menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Audit tersebut dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, yang merupakan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
ECL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) yang berhubungan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini mengindikasikan pelanggaran terkait dengan dana hibah yang diberikan kepada OKP.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait