OKP di Kabupaten Buru Selatan menerima dana hibah dari pemerintah daerah dengan nilai lebih dari Rp200 juta.
Namun, dugaan penyalahgunaan dana hibah muncul karena tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diajukan terkait penggunaan dana tersebut.
Untuk tahun anggaran 2015, dana hibah senilai Rp295 juta telah dialokasikan kepada OKP. Namun, untuk tahun anggaran 2016 dan 2017, besaran dana hibah yang diberikan belum diketahui.
Proses penanganan perkara ini masih berlanjut, dan jaksa akan merampungkan proses pemberkasannya setelah memperoleh hasil audit yang akan menentukan besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait