AMBON, iNewsAmbon.id - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) telah mengajukan berkas perkara tersangka Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, Yohanias Zakharias kepada Pengadilan Tipikor Ambon.
Yohanis Zakarias alias YZ merupakan tersangka kedua setelah mantan Sekda, Alfonsius Siamiloy (AS) telah lebih awal diadili.
Mereka dijerat dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya langsung perjalanan dinas Setda Kabupaten MBD TA 2017 dan 2018.
Pelimpahan berkas perkara milik YZ dipimpin Kasipidsus Kejari MBD, Farids Dhestarastra.
“Tadi sudah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Selanjutnya jadi kewenangan pengadilan, dan tersangka YZ akan diadili nanti,” sebut Kasipidsus Kejari MBD, Farids Dhestarastra kepada wartawan di Ambon, Rabu (1/11/2023).
YZ telah ditahan Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (23/10/2023) usai menjalani proses rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II dari penyidik ke Penuntut Umum.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Terkait keterlibatan tersangka itu, ia diduga melakukan pendatanganan pembayaran perjalanan dinas yang tidak ada perjalanan dinasnya alias fiktif. Nanti selanjutnya akan dibuka di Pengadilan. Dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait