AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon.
Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor, yang diketuai oleh Wilson Shriver dengan dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primer sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim.
Namun, Adam Rahayaan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Ia dijatuhi hukuman penjara dan denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak diwajibkan membayar kerugian negara, karena ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait