AMBON, iNewsAmbon.id - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2017 hingga 2019, menghadapi tuntutan hukuman bervariasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Ferdinanda Enike Tupan menyampaikan bahwa Hasan Wailissa, mantan kepala pemerintahan Negeri Haya (2016-2022), dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wilson Sriver, Rabu (4/9/2024).
Selain itu, terdakwa Muhammad Irfan Tuahan, mantan bendahara Negeri Haya tahun 2017-2018, juga dituntut hukuman enam tahun penjara, sementara Rahman Lesipela, mantan bendahara Negeri Haya tahun 2019, dituntut hukuman lima tahun penjara.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut agar Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan Tuahan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, sementara Rahman Lesipela lima tahun penjara, serta masing-masing didenda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp1,9 miliar. Hasan Wailissa harus membayar Rp900 juta lebih dengan subsider tiga tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638 juta subsider tiga tahun penjara, dan Rahman Lesipela Rp317 juta lebih dengan subsider dua tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait