Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Haya Dihukum 3 hingga 5 Tahun Penjara

Aldi Josua
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon.

AMBON, iNewsAmbon.id - Tiga aparatur Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, divonis hukuman 3-5 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk anggaran tahun 2017-2019.

Ketiganya adalah mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya (2016-2022) Hasan Wailissa, Bendahara Negeri Haya (2017-2018) Muhammad Irawan dan Bendahara Negeri Haya (2019) Rahman Lesipela.

Adapun Hasan Wailissa dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta, dengan subsider satu tahun kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp965.303.877,56, dengan tambahan hukuman satu tahun enam bulan penjara jika tidak membayar.

Sedangkan Muhammad Irawan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta, subsider satu bulan kurungan. 

Selain itu, ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp638.129.166,56 atau hukuman tambahan satu tahun enam bulan penjara jika tidak dibayar.

Sementara Rahman Lesipela dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta, dengan subsider satu bulan kurungan. 

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network