AMBON, iNewsAmbon.id - Anggota DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk legowo menyerahkan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika yang baru direvitalisasi kepada Pemerintah Kota Ambon.
Sejak awal proses revitalisasi pasar Mardika hingga selesai, tidak ada yang namanya beban ke Pemprov Maluku. Sementara urusan relokasi pedagang menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon atas kesepakatan bersama pihak Kementerian terkait.
"Semua beban ke Pemkot Ambon. Anehnya, ketika revitalisasi selesai dan akan difungsikan, kembali terkendala mengenai pengelolaan. Dari sini kami berpendapat, Pemprov tidak legowo dan berbesar hati," kata anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Perindo, Harry Putra Far Far, Kamis (2/11/2023).
Menurut Far Far, semua pedagang yang beraktifitas di Pasar Mardika merupakan pedagang milik Pemkot Ambon.
Retribusi pasar, retribusi sampah maupun retribusi pemadam kebakaran di pasar Mardika, dipungut dari pedagang oleh Pemkot Ambon berdasarkan kewenangan undang-undang, bukan oleh Pemprov Maluku.
"Dari sini terlihat jelas bahwa harusnya dalam proses pengelolaan pasar ini, harus jadi kewenangan Pemkot Ambon," tegasnya
Jika hari ini yang dipermasalahkan yaitu mengenai aset yang ada didalamnya, maka Pemprov harus sadar bahwa Pemkot Ambon merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah, bukan pihak ketiga.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait