AMBON, iNewsAmbon.id - Anggota DPRD Kota Ambon mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk legowo menyerahkan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika yang baru direvitalisasi kepada Pemerintah Kota Ambon.
Sejak awal proses revitalisasi pasar Mardika hingga selesai, tidak ada yang namanya beban ke Pemprov Maluku. Sementara urusan relokasi pedagang menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon atas kesepakatan bersama pihak Kementerian terkait.
"Semua beban ke Pemkot Ambon. Anehnya, ketika revitalisasi selesai dan akan difungsikan, kembali terkendala mengenai pengelolaan. Dari sini kami berpendapat, Pemprov tidak legowo dan berbesar hati," kata anggota DPRD Kota Ambon dari Fraksi Perindo, Harry Putra Far Far, Kamis (2/11/2023).
Menurut Far Far, semua pedagang yang beraktifitas di Pasar Mardika merupakan pedagang milik Pemkot Ambon.
Retribusi pasar, retribusi sampah maupun retribusi pemadam kebakaran di pasar Mardika, dipungut dari pedagang oleh Pemkot Ambon berdasarkan kewenangan undang-undang, bukan oleh Pemprov Maluku.
"Dari sini terlihat jelas bahwa harusnya dalam proses pengelolaan pasar ini, harus jadi kewenangan Pemkot Ambon," tegasnya
Jika hari ini yang dipermasalahkan yaitu mengenai aset yang ada didalamnya, maka Pemprov harus sadar bahwa Pemkot Ambon merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah, bukan pihak ketiga.
Contoh, ketika PPI Eri di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, beralih kewenangan ke Pemprov Maluku, Pemkot Ambon tidak lagi mencampuri itu.
Sebab Pemkot sadari betul kewenangannya ditarik berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal, aset tanah, bangunan maupun dermaga di PPI Eri, semuanya dibiayai oleh APBD Pemkot Ambon. Tapi, Pemkot tetap berbesar hati menggeserkan kewenangan itu untuk dikelola Pemprov Maluku.
"Sama halnya dengan Pasar Mardika. Tapi kan Pemrov yang tidak legowo. Padahal kan tujuannya satu, aset ini harus difungsikan untuk mendorong perekonomian masyarakat," jelasnya
Jika Pemprov bersikeras untuk tetap mengelola pasar Mardika lantaran tanah milik asset Pemprov, maka ini sesuatu yang terlalu naif.
"Saya juga berendapat bahwa itu keliru kalau hasil konsultasi di Kemendagri mengisyaratkan ada hibah dari Pemkot ke Pempov. Bagi saya ini salah dalam menginterprestasi aturan," ucapnya.
Sebab, mana ada yang namanya retribusi pedagang lalu nantinya dibagi ke Pemprov dalam bentuk dana hibah. Pakai dasar aturan apa? Pemprov juga mau terima atas dasar apa dan masuk di pos anggaran yang mana.
"Ini kan jadi pertanyaan. Nah, Pansus DPRD Maluku juga harus fokus saja menangani apa yang menjadi kewenangan Pemprov Maluku. Kelola saja asset di luar pasar dan ruko yang banyak masalah itu. Fokus saja disitu dan jangan egois lalu pedagang jadi korban," tukasnya
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait