Terdakwa Dua Oknum Polisi Bantah Lakukan Kekerasan Seksual pada Korban MS

aldi josua
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi intinya tidak ada kekerasan disitu," tandas kedua terdakwa.

Usai memberikan keterangan, Hakim kemudian menutup sidang hingga pekan depan agenda pembacaan tuntutan Jaksa. 

Diketahui, sesuai dakwaan Jaksa, Arif M. Kanahau  tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando  dan Rian Gusye Souisa itu terjadi, Senin 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar  nomor 212,Hotel  Budget, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu kedua terdakwa mengajak dua teman seprofesinya mengkonsumsi minuman keras ( Miras) di dalam kamar Hotel.

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa, Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa lanjut pesta miras di dalam kamar hotel tersebut.

Entah mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel miras bersama. Sampai di Hotel,dan usai pesta miras, kedua terdakwa diduga meminta melihat tato di badan korban, di situ akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua polisi itu kepada korban.

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 6 huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto pasal 55  ayat 1 ke (1) KUHPidana," tandas Jaksa.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network