Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun Polisikan Sahabat Murad Patrick Papilaya

aldi josua
Kolase foto Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun (kiri) dan screenshot akun TikTok Pattrick Papilaya (kanan)

AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mempolisikan  Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi Maluku.

Dia beralasan langkah hukum ini ditempuh untuk mencegah  amuk massa terhadap Patrick Papilaya terkait kontennya di TikTok yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Benhur Watubun resmi melaporkan Patrick sebagai pemilik akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).

Pengaduan diterima oleh salah satu  anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, J Silaban, sesuai  Surat tanda terima laporan atau pengaduan nomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus. 

Laporan tersebut terkait  peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun TikTok @patrickpapilayaii milik Patrick.

Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama baik Benhur tayang pada 4 Desember 2023.

Benhur melalui kuasa hukum La Man, juga  melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun TikTok atas nama Patrick dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network