AMBON, iNewsAmbon.id - Laurenzius CS Sembiring, pengacara mantan Bupatii Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Itu terjadi setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap dirinya sesudah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang berkekuatan hukum tetap, Jumat (15/12/2023).
"Hari ini, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oyen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Ali menjelaskan terpidana Laurenzius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan.
Terpidana Laurenzius menjalani pidana badan selama lima tahun dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Eksekusi pidana badan akan dilakukan di Lapas Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, KPK mengungkapkan Laurenzius, yang berprofesi sebagai advokat, awalnya memperoleh surat kuasa dari Ivana Kwelju, yang saat itu menjadi salah satu tersangka dugaan suap pada Tagop.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait