AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut nonaktif, Imran Yakub.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (2/10/2024).
"Selain itu, empat pejabat penting Pemprov Malut juga dihadirkan, termasuk Kepala Inspektorat Nirwan M.T. Ali, Kepala BKD Miftah Bay, Kabid Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar, dan Okdiani dari BPKP RI," ujar JPU KPK, Rikhi B.
Kelima saksi ini dihadirkan dalam rangka agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan suap Rp1,2 miliar yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Okdiani memberikan kesaksiannya secara virtual.
KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK.
Menurut KPK, Imran Yakub memberikan suap sebesar Rp1,2 miliar kepada AGK sebagai imbalan atas jabatan Kepala Dikbud Malut.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait