JAKARTA, iNewsAmbon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan aliran dana hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang diduga mengalir ke Yayasan Alkhairaat.
Penyelidikan ini dilakukan melalui pemeriksaan Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat, Asgar Khan, pada Kamis (24/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana dari tersangka AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).
Meski begitu, KPK belum membeberkan lebih lanjut mengenai materi spesifik yang digali dalam pemeriksaan tersebut.
Sebagai informasi, Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut). Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan USD 90.000.
"Majelis hakim menetapkan Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita untuk menutupi uang pengganti," ujar Ketua Majelis Hakim Kadar Nooh dalam pembacaan putusan pada Kamis (26/9).
Sidang putusan perkara ini dipimpin oleh Hakim Kadar Nooh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait