KPK Sita Data Aliran Uang saat Menggeledah Rumah Gubernur Maluku Utara

Rudi
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang menjadi tersangka kasus korupsi dan sudah ditahan KPK

AMBON, iNewsAmbon.id - Berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan beberapa lokasi lain.

Lokasi yang digeledah penyidik antara lain rumah kediaman tersangka Abdul Ghani Kasuba di Jakarta, rumah dinas gubernur Maluku Utara dan beberapa kantor dinas, serta rumah kediaman pihak swasta.

Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan pada Rabu (20/12/2023) dan Kamis (21/12/2023) di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Kota Ternate.

"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang, serta barang elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik juga langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST, masing-masing untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network