Pasca Putusan MK soal Masa Jabatan Murad Ismail, DPRD Maluku Tunggu Keputusan Pemerintah

aldi josua
Proses pemilihan calon Pj Gubernur di DPRD Maluku

"Meskipun sebagian gugatan dikabulkan MK, namun kita tunggu saja keputusan pemerintah pada 31 Desember 2023," katanya singkat.

Seperti diketahui, Gubernur Maluku Murad Ismail bersama beberapa kepala daerah mengajukan gugatan ke MK terkait masa jabatan mereka sebagai kepala daerah yang berakhir sebelum 2024.

MK mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024 sesuai tanggal pelantikannya pada 2019.

Secara terpisah, tim hukum Pemprov Maluku Fahri Bachmid mengatakan, berdasarkan putusan MK, maka secara konstitusional, Gubernur Maluku Murad Ismail memegang jabatan selama lima tahun 'fixed term' terhitung sejak tanggal pelantikan yang bersangkutan sebagai Gubernur.

Argumentasi konstitusionalnya adalah meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019, dengan demikian secara faktual ketentuan norma Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Bila masa jabatan Gubernur Murad berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinannya tidak utuh selama lima tahun.

 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network