Pasalnya, pihak ahli waris dari keluarga Tisera telah memasang papan pengumuman kepemilikan tanah atas lahan RSUD yang terletak di kawasan Kudamati.
Ahli waris menuntut penyelesaian atas hak milik tersebut, yang belum dibayar tuntas oleh pihak Pemprov Maluku sebagai pemilik RSUD Haulussy. ("/NP)
Ia menambahkan, Karantina Indonesia selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dari seluruh produk asal Hewan, sebelum sampai ke masyarakat khususnya untuk masyarakat Maluku.
Oleh karena itu, jangan lupa melaporkan ke Karantina untuk mencegah penyakit yang dapat masuk,keluar atau tersebar di lingkungan.
Berdasarkan hasil pemantauan hingga saat ini Provinsi Maluku masuk dalam daerah bebas sebaran PMK maupun LSD (Lumpy Skin Disease), sehingga hewan ternak asal Maluku dapat dikirim keluar wilayah untuk memenuhi pasokan ternak potong di pasar domestik.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait