Kemendagri Ikuti Putusan MK, Proses Hasil Pemilihan DPRD soal Pj Gubernur Maluku Distop

Alvi Petra
Kolase foto tiga calon Pj Gubernur yang dihasilkan DPRD Maluku, dari kiri ke kanan, Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, MSi (Rektor IAIN Ambon), Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Jury Rahman.

AMBON, iNewsAmbon.id - Keputusan DPRD Maluku yang menghasilkan sejumlah calon Penjabat Gubernur menggantikan Murad Ismail, tak akan diproses Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri).

Sikap Kemendagri sudah jelas, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Maluku akan menjabat penuh lima tahun,” kata sumber media ini di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Kamis (28/12/2023).

Menurut pejabat teras Ditjen Otda Kemendagri itu, pihaknya tidak akan memproses hasil keputusan DPRD Maluku, karena mengikuti puutusan Mahkamah Konstitusi.

“Intinya kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik 2019 akan menjalankan tugasnya sampai satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024,” timpalnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja Penjaringan calon Pj Gubernur DPRD Maluku Jantje Wenno mengatakan proses penetapan penjabat gubernur sudah berjalan ke Presiden dan pelantikannya oleh Mendagri menunggu keputusan pemerintah pada akhir Desember 2023.

Menurut Jantje, Panja DPRD bekerja berdasarkan surat dari Kemendagri. Proses yang dilakukan juga sesuai mekanisme yang berlaku dan mengusulkan tiga dari lima nama calon penjabat gubernur yang diusulkan ke Mendagri sejak awal Desember 2023.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network