NICE, iNewsAmbon.id- Setelah diskors klub Liga Prancis OGC Nice, pesepakbola Timnas Aljazair Youcef Atal, divonis hukuman percobaan 8 bulan penjara dan denda Rp746 Juta.
Bek OGC Nice itu dituding melakukan ujaran kebencian karena mengunggah ulang video berdurasi 35 detik yang dibuat oleh seorang pengkhotbah Palestina.
Video tersebut menyerukan kepada Tuhan untuk mengirimkan “hari hitam bagi orang-orang Yahudi,” menurut surat kabar Prancis, Nice-Matin.
Youcef Atal sebelumnya sudah diskors oleh klub Liga Prancis tersebut pada Oktober 2023 lalu gara-gara postingannya di media sosial. Tepatnya, sehari setelah serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Namun, Atal meminta maaf atas postingan yang dihapus tersebut.
“Saya sadar postingan saya mengejutkan banyak orang, itu bukan niat saya, dan saya minta maaf,” kata Atal, di Instagram saat itu.
Kendati demikian, ESPN baru-baru ini melaporkan bahwa Atal divonis percobaan 8 bulan penjara dan denda Rp764 juta atas ulahnya itu.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait