AMBON, iNewsAmbon.id - Pemerintah Provinsi Maluku bertemu dan berdialog dengan penghuni ruko di pasar mardika pasca aksi penolakan untuk pengosongan ruko, Selasa (9/1/2024).
Rapat yang dipimpin Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan penertiban dan pengosongan ruko pasar Mardika.
Adanya surat Gubernur itu menjadi dasar bagi Satpol PP Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan penertiban dan pengosongan ruko pasar Mardika.
Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs Titus FL Renwarin, M.Si usai rapat menyampaikan bahwa, pihaknya merupakan penanggung jawab dari operasi penindakan ruko pasar Mardika, namun terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.
“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri," jelas Titus.
Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Titus mengaku berharap agar segala proses penyelesaian masalah Ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.
“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah daerah," tegas Titus.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait