LAMPUNG, iNewsAmbon.id - Oman, Warga Balaraja Banten, akhirnya bisa menerima ganti rugi Rp222 juta akibat salah tangkap dalam kasus perampokan oleh Polres Lampung Utara.
Perjuangan untuk mendapatkan ganti rugi dia lakukan sejak 2019, pasca divonis bebas Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara.
Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (8/1/2024).
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat. Melainkan juga kepada penegak hukum.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait