AMBON, iNewsAmbon.id - Belum tuntas masalah ganti rugi lahan RSUD dr Haulussy Ambon, sekarang ada masalah baru lagi terkait lahan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Pada Kamis (18/1/2024), ahli waris almarhum Izaak Baltasar Soplanit, pemilik lahan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku di Kota Ambon, melakukan aksi menyegel lahan tersebut.
Upaya paksa ini dilakukan lantaran pihak ahli waris Nimbrot Soplanit menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak memiliki iktikad baik penyelesaian pembayaran sisa lahan kantor Dinas Kesehatan.
Namun upaya penyegelan yang dilakukan oleh kuasa hukum Nimbrod R Soplanit, ahli waris Almarhum Izaak Baltazar Soplanit,mendapat perlawanan dan nyaris terjadi bentrokan antara pihak kuasa hukum dan pegawai Dinkes.
Kepada wartawan, disela-sela aksi penyegelan kantor Dinas Kesehatan Maluku, Jhon Michaele Berhitu, menjelaskan, aksi yang dilakukan ini berdasarkan kuasa dari ahli waris dan sudah sesuai aturan.
Menurutnya, objek tersebut sudah pernah dieksekusi sesuai kesepakatan, dan sudah ditindaklanjuti dengan ganti rugi tahap pertama.
Editor : Nevy Hetharia
RSUD dr Haulussy lahan Ambon kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Ahli Waris menyegel lahan kota ambon Nimbrot Soplanit Pemerintah Provinsi Maluku Pembayaran ahan kantor Dinas Kesehatan Ganti Rugi Plt Kadis Kesehatan Pemprov Maluku Negosiasi Sekda Maluku Kejaksaan Tinggi Maluku Legal Opinion Izaak Baltasar Soplanit
Artikel Terkait