AMBON, iNewsAmbon.id - Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Maluku, Ruben M Mariolkossu, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif dari Setda KKT tahun 2020, mengklaim bahwa ia mencairkan anggaran sesuai dengan perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon.
"Dalam persidangan hari ini, keterangan saksi tidak benar, karena saya sebagai Sekda tidak akan mengeluarkan uang tanpa adanya perintah," ungkap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/3/2024).
Pernyataan bantahan dari terdakwa Sekda, yang juga mantan Pj Bupati KKT, diungkapkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Rahmat Selang, didampingi oleh dua hakim anggota.
Dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KKT menghadirkan tujuh saksi, termasuk mantan Bupati Petrus Fatlolon, Pj Bupati KKT Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Pemkab KKT Ny. Blendi Souhoka, Ketua Klasis Tanimbar Utara Zenat Slarmanat, serta seorang advokat bernama Anthony Hatane.
Saksi Petrus Fatlolon mengakui bahwa dana yang disiapkan oleh Pemkab untuk kegiatan gerejawi di Kecamatan Tanimbar Utara, Desa Ilngei, maupun di Oililit bukan atas perintahnya.
Dia mengakui tidak mengetahui tentang pemberian Rp25 juta kepada para pendeta untuk kegiatan di Klasis Tanimbar Utara pada tahun 2020, namun uang tersebut diberikan oleh terdakwa Ruben.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait