AMBON. iNewsAmbon.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara (Malut) di Mako Brimob Polda Malut.
Pemeriksaan terkait dengan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dimana Gubernur Abdul Gani Kaisuba (AGK) dan sejumlah pejabat serta pengusaha sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil membenarkan adanya sejumlah pejabat Pemprov Malut diperiksa di Mako Brimob Polda Malut.
Menurut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil pihaknya hanya menyediakan tempat untuk Penyidik KPK di Mako Brimob melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Malut.
Kendati demikian, Kabid Humas tidak bisa memberikan komentar lebih jauh, karena itu ranahnya KPK.
"Soal pemeriksaan kami tidak tahu, nanti tanyakan saja kepada KPK," ujarnya.
Sementara itu, penyidik KPK sudah memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait