Terdakwa Narkoba yang Diciduk di Lorong Samping SMA Muhamadiyah Ambon Dihukum 4 Tahun

Aldi Josua
Sidang terdakwa perkara narkóba Alfikri di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu, Alfikri alias Iky, dengan pidana penjara empat tahun.

Terdakwa Alfikri alias Iky ditangkap pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Ot Pattimaipauw, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Tepatnya di lorong samping SMA Muhamadiyah Ambon dengan barang bukti 1 paket sabu.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda Rp800 juta subsidier 6 bulan penjara.

Vonis hukuman dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpha Marthina dengan dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nova Salmon di PN Ambon, Selasa (16/1/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Alfikri alias Iky dengan pidana penjoar selama 4 tahun,” ujar Hakim Orpha.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alfikri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima.

 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network