AMBON, iNewsAmbon.id - George Sarimanella, terdakwa tindak pidana pencabulan anak berusia 8 tahun divonis hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp60 juta, yang dapat diganti dengan (subsider) empat bulan kurungan.
Vonis terhadap George Sarimanella dibacakan Ketua majelis hakim Martha Maitimu dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (29/1/2023).
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ketua majelis hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota.
Seperti diketahui, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 23 Juli 2023, dimana ia mengajak korban masuk ke dalam kamarnya, melakukan tindakan pencabulan, dan memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
Kejadian ini dilaporkan setelah korban bercerita kepada seorang tetangga.
Dalam vonis yang dibacakan itu, terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan korban dan keluarganya merasa malu di masyarakat.
Adapun faktor yang memberatkan terdakwa adalah dampak negatif perbuatannya terhadap korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan, adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 juta atau empat bulan kurungan.
Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait