AMBON, iNewsAmbon.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku mengumumkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat selama periode 1-31 Oktober 2024.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Pokok serta Denda Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
"Ini adalah kesempatan kedua di tahun ini yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Setelah sebelumnya ada di bulan Mei, kini di Oktober masyarakat bisa kembali memanfaatkan momen penghapusan denda pajak kendaraan bermotor," ungkap Kepala Bapenda Maluku, Ina Wati bin Taher, di Ambon, pada Selasa (1/10/2024).
Program penghapusan denda ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor, sekaligus untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Pajak yang dibayarkan masyarakat akan berkontribusi pada pembangunan di Provinsi Maluku.
Penghapusan denda berlaku di seluruh kabupaten/kota di Maluku. Masyarakat dapat langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili untuk memanfaatkan program ini.
Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari lima hingga tujuh tahun, hanya perlu membayar denda pajak selama dua tahun terakhir.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait