AMBON, iNewsAmbon.id – Satu Pekan ini, berita hukum di Maluku ditandai peristiwa sidang di Pengadilan tentang sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik
Pada saat bersamaan, juga ada peristiwa pemeriksaan Raja Rohomoni Daud Sangadji yang telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai tersangka kasus galian c ilegal.
Berikut ringkasannya:
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Minta Maaf
Abdi Toisutta, putra Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta, menjalani sidang beragendakan nota pembelaan dalam perkara penganiayaan yang berujung kematian Rafli Rahman Sie, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang ini, Abdi Toisutta dan tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan penjara 6 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU).
Abdi Toisutta kemudian meminta maaf kepada keluarga korban, sedangkan tim penasehat hukum menegaskan kliennya tidak dengan sengaja melakukan penganiayaan yang berujung kematian Rafli.
Editor : Nevy Hetharia
Abdi Toisutta polda maluku Provinsi Maluku Raja Rohomoni Ditreskrimsus Polda Maluku Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta penganiayaan Kematian Rafli Rahman Sie KPU Kepulauan Aru Pengadilan Tipikor Ambon Pilkada Kabupaten Aru Dana Hibah Galian C Negeri Rohomoni Daud Sangadji Saniri Negeri Rohomoni Kadis PPPA David Katayane kekerasan seksual Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait