Lima Komisioner KPU Aru Jalani Sidang Perdana
Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon dalam kasus dana hibah Pilkada Kabupaten Aru, Rabu (31/1/2024).
Mereka adalah Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Tina Jofita Putnarubun.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para ke-5 Komisioner KPU Aru merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Nevy Hetharia
Abdi Toisutta polda maluku Provinsi Maluku Raja Rohomoni Ditreskrimsus Polda Maluku Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta penganiayaan Kematian Rafli Rahman Sie KPU Kepulauan Aru Pengadilan Tipikor Ambon Pilkada Kabupaten Aru Dana Hibah Galian C Negeri Rohomoni Daud Sangadji Saniri Negeri Rohomoni Kadis PPPA David Katayane kekerasan seksual Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon
Artikel Terkait