Terdakwa Penggelapan dana BPR Modern Express Denny Franklin Saija Dituntut 12 Tahun Penjara

Aldi Josua
Sidang perkara penggelapan hang BPR ModernExpress di Pengadilan Negeri Ambon

Alexander Gerald Pieterz, anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Ekspress, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 10 miliar, atau subsider 1 tahun penjara.

Empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, yaitu Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw, dan Vronsky Calvin Sahetapy, masing-masing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp10 miliar, atau subsider 1 tahun kurungan.

JPU menilai para terdakwa bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan 49 ayat (2) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atas tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang selama dua pekan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network