SAUMLAKI, iNewsAmbon.id - Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (15/2/2024).
Dia diperiksa oleh tim jaksa penyidik terkait dugaan penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2020, yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben B Moriolkossu dan mantan Bendahara Setda Petrus Masela.
Fatlolon tiba di Kejari Tanimbar pukul 10.00 WIT dengan didampingi kuasa hukumnya, Kornelis Serin, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar Muhammad Fazlur Rahman Komarudin mengonfirmasi pemeriksaan tersebut, menjelaskan bahwa Fatlolon diperiksa sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif yang merugikan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.
"Surat panggilan sudah kami kirim sejak Kamis pekan lalu, dan baru hari Kamis ini dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait