AMBON, iNewsAmbon.id - Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu, dan Bendahara Setda Petrus Masela, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP)," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rahmat Selang, didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis (4/7/2024).
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480.512.932 subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Tanimbar, Ricky Ramadhan Santoso, yang menuntut kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait