AMBON, iNewsAmbon.id - Pengadilan Negeri Kepulauan Tanimbar mulai menyidangkan gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan pemohon mantan Bupati Petrus Fatlolon terhadap penetcpan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Selasa (23/7/20240.
Sidang dipimpin hakim tunggal Haris Juang Siregar dan dihadiri tim kuasa hukum pemohon dipimpin kuasa hukum Antoni Hatane.
Sedangkan dari pihak termohon diwakili tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Stendo Sitania.
“Tadi proses sidang sudah sudah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon, sekaligus pembacaan jawaban dari Termohon. Kalau putusan nanti tanggal 29,"ungkap Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, El Emanuel Lolongan yang dikonfirmasi via seluler, Selasa (24/7/2024).
Petrus Fatlolon ini diketahui ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait