AMBON, iNewsAmbon.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baguala merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Negeri Halong, Kota Ambon.
"Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penelitian dan pengamatan yang dilakukan oleh pengawas TPS, dan kemudian Panwascam merekomendasikan kepada PPK dan KPU TPS 9 Negeri Halong untuk dilakukan PSU," ujar Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy di Ambon, Jumat (16/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa hasil pengawasan pemungutan suara di TPS 9 Negeri Halong menunjukkan adanya selisih suara antara jumlah pemilih yang menggunakan hak suara dengan jumlah surat suara.
Selisih untuk surat suara DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan kota adalah sebanyak 201 pemilih yang menggunakan hak suara untuk keempat jenis pemilihan tersebut.
Sementara itu, jumlah surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah 203 lembar, meskipun telah dilakukan penghitungan suara berulang kali, hasilnya tetap sama.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 25 pasal 80 ayat 3 tentang mekanisme pemungutan suara ulang, pemilih tidak diperbolehkan untuk memilih lebih dari satu kali.
Oleh karena itu, mekanisme PSU perlu dilakukan karena terdapat selisih antara jumlah surat suara untuk empat jenis pemilihan tersebut.
"Oleh karena itu, Panwascam Baguala mengeluarkan rekomendasi kepada PPK dan KPU Kota Ambon untuk melakukan pemungutan suara ulang," katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Ambon, Safrudyn Layn, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi terkait pelaksanaan PSU.
"Kami telah menerima surat tersebut, namun belum sempat meninjau. Sesuai dengan jadwal, kami akan memeriksa semua surat rekomendasi besok untuk dibahas," ujarnya.
KPU Kota Ambon memiliki waktu 10 hari sejak menerima saran dari Bawaslu. Jika memenuhi syarat, PSU akan dilakukan di TPS tersebut setelah melewati tahapan yang ditetapkan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait