AMBON, iNewsAmbon.id - Abdul Rasyid Payapo, warga Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diamankan pihak kepolisian karena membuat kekacauan di TPS 14 Negeri Luhu.
Payapo dibawa ke Polsek Huamual setelah terlibat dalam insiden kekacauan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 yang terletak di SD Inpres 1 Negeri Luhu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 12.20 WIT, setelah proses pemungutan dan perhitungan surat suara Pemilu 2024.
"Kami menerima laporan mengenai kekacauan di TPS 14 Negeri Luhu. Saat ini, pelakunya sudah diamankan di Polsek Huamual," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, pada Jumat (16/2/2024).
Menurut keterangan saksi, Sukra Dewi Assawala, yang juga merupakan Pengawas TPS 14 Luhu, ketika dia dan Ketua KPPS, Ali Samanery, sedang memfoto copy berita acara hasil hitung di TPS, tiba-tiba pelaku muncul membawa alat tajam (parang).
Tanpa menunggu waktu, pelaku segera mengarahkan parangnya ke kotak suara, satu unit alat printer, satu buah kipas angin, dan membalikkan kursi yang ada di ruangan TPS.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait