AMBON, iNewsAmbon.id - Abdi Aprizal Toisuta, anak dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisutta, dihukum majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama empat (4) tahun.
Dia dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban, Rafli Rahman.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Harris Tewa, didampingi oleh dua hakim anggota lainnya, pada Senin (19/2/2024).
Hakim menyatakan bahwa Abdi terbukti melanggar Pasal 354 ayat 2 jo Pasal 351 atau ke-2, yang diancam dengan Pasal 359 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Abdi Aprizal Toisuta, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Harris Tewa.
Perbuatan Abdi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, dianggap meringankan, Abdi bersikap sopan selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait