Menurut Aizit, usai Tahap II kedua tersangka ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan kelas II-A Ambon selama 20 hari kedepan sambil menunggu berkas dakwaan yang disiapkan penuntut umum untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Saat ini keduanya disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata dia.
Diketahui, kedua mantan peiabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada oktober 2023.
Dalam kasus yang sama, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Petrus Fatlolon juga sempat diperiksa selama tujuh jam di Kejaksaan Negeri setempat pada Kamis (15/2/2024).
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait