AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku melanjutkan lagi penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga kepada Kwarda Pramuka Provinsi Maluku.
Penyelidikan kasus ini sempat dijeda karena adanya masa Pemilu 2024 lalu, dimana ada pihak dalam perkara ini yang mencalonkan diri sebagai caleg.
"Untuk kasus dana hibah Kwarda Pramuka Maluku sebesar Rp2 miliar itu sudah jalan lagi dan sedang ditangani Pidsus Kejati Maluku," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina, Selasa (2/4/2024).
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada akhir Januari 2024 mengakui pihaknya melakukan pendalaman serta penambahan data terhadap sejumlah perkara dugaan tipikor termasuk dana hibah Dispora provinsi kepada Kwartir Pramuka Maluku sebesar Rp2 miliar.
Jaksa juga telah memanggil 30 orang untuk permintaan keterangan dalam perkara ini di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwarda Pramuka Maluku.
Namun Widya Pratiwi Murad, yang merupakan Ketua Kwarda Pramuka Maluku dan istri Gubernur Maluku, belum dimintai keterangan oleh Tim Kejaksaan.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait