Polda Maluku Utara Tangani 25 Kasus Narkoba pada Januari dan Februari 2024

Alvi Petra
foto ilustrasi saat Aparat Polres Halmahera Selatan mengamankan pelaku mengedar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2,01 Kg.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah berhasil mengamankan seorang remaja berinisial HA alias Akbar (19 tahun) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sachet plastik bening yang diduga berisi ganja dengan berat bruto total 29,97 gram, satu sachet plastik bening berukuran sedang dengan berat bruto 2,69 gram, satu unit handphone beserta kartu SIM, satu kantong plastik merah yang diduga berisi ganja, dan satu kardus.

Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama untuk memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Kota Ternate, Maluku Utara.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network