Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut Stenly dengan tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.
Lima terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis sebelumnya.
Atas vonis ini, baik JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui penasihat hukum masing-masing.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait