Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Pemkab SBB Dihukum 4,5 Tahun

Aldi Josua
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut Stenly dengan tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Lima terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis sebelumnya.

Atas vonis ini, baik JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui penasihat hukum masing-masing.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network