KPK Sita Hotel dan 10 Bidang Tanah Milik Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Alvi Petra
Hotel milik Gubernur Maluku Utara non aktif Abdul Gani Kasuba yang disita KPK

JAKARTA, iNewsAmbon - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 10 bidang tanah dan bangunan yang dimiliki Gubernur non aktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), yang tersebar di beberapa lokasi.

Hotel dan tanah tersebut berada di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.

"Pada Rabu (20/3/2024), kami telah melakukan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan tersebut. Salah satu lokasi tanah tersebut bahkan memiliki bangunan hotel yang akan segera beroperasi," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/3/2024).

Ali menjelaskan bahwa penemuan aset milik tersangka AGK ini bermula dari pemeriksaan beberapa saksi oleh tim penyidik KPK.

Tim tersebut masih terus melakukan penelusuran terhadap aliran uang terkait kasus ini untuk menemukan aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang bersangkutan.

"Penyitaan aset-aset ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil kejahatan korupsi," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network